Allah merupakan asal mula dan sumber kehidupan bagi manusia. Allah jugalah yang menjadi pemberi dan penopang kehidupan. Oleh karenanya martabat manusia itu mulia dan luhur. Namun kenyataannya kemulian dan keluhuran martabat manusia itu tercoreng akibat perilaku manusia yang menafikan kemuliaan dan keluhuran martabat manusia tersebut.
Perhatian pada pemulihan martabat manusia merupakan salah satu karya konkrit Gereja Katolik. Dalam mewujudkan karya gereja tersebut, Uskup Bandung berpesan dan berharap agar dalam rangka pemulihan martabat manusia itu, kita punya Klinik Hukum. Klinik Hukum dapat diartikan sebagai lembaga yang menyediakan pelayanan di bidang hukum bagi Umat Katolik yang menghadapi masalah hukum. Klinik Hukum, sebagai lembaga yang menyediakan pelayanan hukum dibentuk sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki, untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum Umat Katolik yang menghadapi masalah hukum.
Di Keuskupan Bandung, pelayanan bagi Umat Katolik yang menghadapi masalah hukum merupakan salah satu tugas yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Advokasi (istilah yang digunakan sebelumnya adalah Sub Komisi Hukum Dan Advokasi). Sumber daya manusia yang ada pada Divisi Hukum dan Advokasi, ada yang berlatar belakang praktisi maupun akademisi di bidang hukum. Agar pelayanan bagi Umat Katolik yang mempunyai masalah hukum dapat meningkat, baik dari sudut kualitas pelayanan maupun kuantitasnya, dan dalam rangka mewujudkan pesan dan harapan Uskup Bandung untuk membentuk Klinik Hukum, Divisi Hukum dan Advokasi mengajak keterlibatan Umat Katolik yang mewakili Paroki-Paroki yang ada di Keuskupan Bandung.
Dalam pesan dan harapannya, Uskup Bandung mendukung Divisi Hukum dan Advokasi bisa bekerja sama dengan Paralegal. Paralegal merupakan orang yang mempunyai ketrampilan hukum yang bukan seorang Advokat yang bekerja untuk kepentingan dan di bawah pengawasan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam rangka pemberian bantuan hukum secara non litigasi ini, khususnya pemberian bantuan hukum yang berupa pendampingan dan pembelaan bagi Umat Katolik di Keuskupan Bandung yang sedang menghadapi masalah hukum, Divisi Hukum Dan Advokasi Keuskupan Bandung menyelenggarakan Pelatihan Dasar Paralegal.
|
Pelatihan Dasar Paralegal tersenggara di Gedung Bumi Silih Asih Keuskupan Bandung (4-5 Mei 2019). Pelatihan diikuti 30 orang peserta dari perwakilan 12 paroki dan tenaga pastoral di Keuskupan Bandung.
Pelatihan ini disebut sebagai Pelatihan Dasar Paralegal, sebab pelatihan ini merupakan pelatihan tingkat dasar (alas) bagi pelatihan Paralegal lainnya yang lebih bersifat spesifik dan tematik. Setelah menyelenggarakan Pelatihan Dasar Paralegal, Divisi Hukum Dan Advokasi juga akan menyelenggarakan pelatihan Paralegal tingkat lanjutan, yang bersifat spesifik dan tematik yang penyelenggaraannya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi akhir tahun terhadap masalah hukum yang kerapkali dihadapi Umat Katolik di Keuskupan Bandung.
Mengingat paralegal merupakan orang yang mempunyai ketrampilan hukum yang bukan seorang Advokat yang bekerja untuk kepentingan dan di bawah pengawasan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum, maka ketrampilan hukum yang akan disampaikan dalam Pelatihan Dasar Paralegal ini berhubungan dengan bagaimana menjadi Paralegal yang murah hati; bagaimana Paralegal mengenal dunia hukum, bagaimana Paralegal memahami keterkaitan antara masalah hukum dangan profesi hukum dan bagaimana Paralegal melakukan pengadministrasian masalah hukum. (yunanto)
|