Paus Fransiskus ingin Aturan Baru Gereja Katolik Tegas Menolak Hukuman Mati

Paus Fransiskus ingin Aturan Baru Gereja Katolik Tegas Menolak Hukuman Mati, Amorpost.com – Paus Fransiskus mengatakan bahwa hukuman mati “tidak dapat diterima” dan ajaran Gereja Katolik resmi (perihal hukuman mati) harus diubah.

“Harus tegas menyatakan bahwa menghukum seseorang dengan hukuman mati adalah tindakan yang tidak manusiawi,” ujar Paus Fransiskus pada Kamis (12/10/2017) seperti dilansir dari CNN.

Hal ini disampaikan Paus saat berbicara dalam konferensi Vatikan untuk merayakan ulang tahun ke-25 Katekismus Gereja Katolik, sebuah panduan ajaran Gereja yang diterbitkan oleh Paus Santo Yohanes Paulus II pada 1992 silam.

Menurut paus asal Argentina itu, selama ini Gereja Katolik mengajarkan bahwa hukuman mati diperbolehkan dengan syarat tertentu. Untuk itu, Paus Fransiskus ingin ada aturan baru Gereja Katolik yang keras menolak hukuman mati.

Hukuman mati memang menjadi isu kontroversial dalam Gereja Katolik. Baik kedua Paus pendahulu, Paus Santo Yohanes Paulus II dan Paus Benediktus XVI berbicara tentang hukuman mati, namun Paus Fransiskus menjadi paus pertama yang secara tegas meminta mengubah aturan gereja secara resmi.

Paus juga menegaskan bahwa memang ada perbedaan pandangan tentang penerapan hukuman mati, namun terkait masalah aborsi dan euthanasia Gereja secara tegas menolak.

Berikut kutipan tentang hukuman mati dalam Katekismus Gereja Katolik seperti dikutip dari Wikipedia:

Katekismus Gereja Katolik menyatakan bahwa hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Gereja mengajarkan bahwa hukuman mati diperbolehkan hanya apabila “identitas dan tanggung-jawab pihak yang bersalah telah dipastikan sepenuhnya” dan apabila hukuman mati tersebut adalah satu-satunya jalan untuk melindungi pihak-pihak lain dari kejahatan pihak yang bersalah ini.

Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari “penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan”, cara-cara ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama.(2267)

Oleh karena masyarakat zaman sekarang memungkinkan adanya cara-cara yang efektif untuk mencegah kejahatan tanpa adanya eksekusi, Katekismus menyatakan bahwa “kasus dimana eksekusi pihak yang bersalah adalah suatu keharusan ‘adalah sangat jarang, bahkan bisa dibilang tidak ada sama sekali.

Dalam ensiklik-nya Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati sangat jarang dapat didukung keberadaanya.

Sumber berita: CNN

Sumber ulasan: Wikipedia